SEBAGAI HADIAH MALAIKAT MENANYAKAN, APAKAH KAMI INGIN BERJALAN DI ATAS MEGA. DAN KAMI MENOLAK, KARENA KAKI KAMI MASIH DI BUMI SAMPAI PENYAKIT TERAKHIR DISEMBUHKAN, SAMPAI KAUM DHU`AFA DAN MUSTAD`AFIN DIANGKAT TUHAN DARI PENDERITAANNYA
Selasa, 26 Januari 2010

A.  AGAMA

1.    Agama ialah agama Islam Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akherat.

2.   Agama ialah apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-Nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk – petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akherat.


B.  DUNIA

   Yang dimaksud "urusan dunia" dalam sabda Rasulullah SAW.: "Kamu lebih mengerti urusan duniamu" ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara – perkara / pekerjaan – pekerjaan / urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).


C.  IBADAH

Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan jalan menta'ati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan meng'amalkan segala yang diidzinkan Allah.

Ibadah itu ada, yaitu yang umum (ialah segala 'amalan yang diidzinkan Allah) dan ada yang khusus (ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian - perinciannya, tingkah dan cara – caranya yang tertentu)


D.  SABILILAH

1.  Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang,dengan mengadakan tiga kali pemandangan umum dan satu kali tanya-jawab antara kedua belah pihak;

2.   Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan – alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, dan dengan MENGINSYAFI bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekedar mentarjihkan diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan pendapat yang lain.

Memutuskan : 

a)   Bahwa DASAR muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits.

b)   Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdlah padahal untuk alas an atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam Al-Quran atau Sunnah Shahihah, maka dipergunakan alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath daripada Nash-nash yang ada, melalui persamaan 'illat; sebagaimana telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf.

0 komentar:

Posting Komentar

EVENT

MUSYAWARAH KERJA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu & Ahad
4 & 5 Maret 2011
13.00 - 18.00 & 09.00 - Selesai
Ruang 204 Kampus III UAD & Wisma Damar

UP-GRADING
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Jum'at
4 Maret 2011
13.00 - 18.00
Ruang 303 Kampus III UAD

PELANTIKAN PIMPINAN KOMISARIT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu
5 Februari 2011
16.00
Ruang 203 UAD

FROM ADMIN

Bagi teman - teman yang ingin menyumbangkan tulisan ke dalam blog ini dapat mengirimkannya ke immfarmasiuad@ymail.com.
TERIMA KASIH

Blog Archive