SEBAGAI HADIAH MALAIKAT MENANYAKAN, APAKAH KAMI INGIN BERJALAN DI ATAS MEGA. DAN KAMI MENOLAK, KARENA KAKI KAMI MASIH DI BUMI SAMPAI PENYAKIT TERAKHIR DISEMBUHKAN, SAMPAI KAUM DHU`AFA DAN MUSTAD`AFIN DIANGKAT TUHAN DARI PENDERITAANNYA
Selasa, 26 Januari 2010

1.    HAKEKAT MUHAMMADIYAH

          Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, di antaranya bidang sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia. Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat; sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Di dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan di atas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”. Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.

2.    MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT

          Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Da’wah Jama‘ah. Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya. Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagai ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam, dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

3.    MUHAMMADIYAH DAN POLITIK

          Dalam bidang politik, Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: “dengan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridhai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu Muhammadiyah tetap berpegang teguh kepada kepribadiannya.” Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasar landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:

a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.

b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.

4.    MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH.

          Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam mana pun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya. Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.

5.    DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH

          Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:

1      Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta‘at beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.

2      Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiban sebagai warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.

3      Menepatkan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

SUMBER : Keputusan Muktamar 37 (Makasar,1971) yang disempurnakan pada muktamar 40 (Surabaya,1978) 

0 komentar:

Posting Komentar

EVENT

MUSYAWARAH KERJA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu & Ahad
4 & 5 Maret 2011
13.00 - 18.00 & 09.00 - Selesai
Ruang 204 Kampus III UAD & Wisma Damar

UP-GRADING
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Jum'at
4 Maret 2011
13.00 - 18.00
Ruang 303 Kampus III UAD

PELANTIKAN PIMPINAN KOMISARIT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu
5 Februari 2011
16.00
Ruang 203 UAD

FROM ADMIN

Bagi teman - teman yang ingin menyumbangkan tulisan ke dalam blog ini dapat mengirimkannya ke immfarmasiuad@ymail.com.
TERIMA KASIH

Blog Archive