SEBAGAI HADIAH MALAIKAT MENANYAKAN, APAKAH KAMI INGIN BERJALAN DI ATAS MEGA. DAN KAMI MENOLAK, KARENA KAKI KAMI MASIH DI BUMI SAMPAI PENYAKIT TERAKHIR DISEMBUHKAN, SAMPAI KAUM DHU`AFA DAN MUSTAD`AFIN DIANGKAT TUHAN DARI PENDERITAANNYA
Kamis, 09 September 2010
Akhirnya Idul Fitri telah tiba. Untuk tahun ini Idul Fitri (1 syawal 1431 H ) jatuh pada tanggal Tanggal 10 September 2010 yang bertepatan dengan hari Jum`at. Permasalahan hari raya (baik idul fitri maupun idul adha)yang jatuh pada hari jum`at pernah ditanyakan dan dijawab di majalah Suara Muhammadiyahselanjutnya dapat dibaca kembali dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II Halaman 114 terbitan Suara Muhammadiyah tahun 1992. Kemudian pada tahun 1995 permasalahan tersebut dibahas lagi oleh Majelis tarjih pada tahun 1415 H/1995 M diperkirakan akan jatuh pada hari Jum`at tanggal 3 maret 1995. Hasilnya dimuat dalam surat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah No. 19/C.1/MT PPM/1995, tanggal 15 ramadhan 1415 / 15 Februari 1995 M. Intinya dikemukakan sebagai berikut :

Ada beberapa hadist yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat ied. Tetapi hadist - hadist tersebuat ada yang dinilai lemah, karena perawinya yang tidak dikenal, yitu hadist riwayat Ahmad, Abu Daud dan ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadist mursal, yaitu hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari abu Hurairah. Disamping itu ada juga hadist yang dinilai sahih. Yaitu hadist yang diriwayatkan an-Nasal dan Abu Daud. Hadist tersebut sebagai berikut :

“Hadist didriwayakan dai Wahab bin Kaisan, ia berkata : Teah betepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) dimasa Ibnu Zubair. Dia terlambat – lambat keluar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar mushalla lalu berkutbah, kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari jum`at ini (dia tidak mengadakan shalat jum`at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.”
[HR. an-Nasal dan Abu Daud]

Hadist lainnya adalah yang menerapkan bacaan shalat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari jum’at,yaitu sebagai berikut :

“Di riwayatkan dari Nu’man bin Basyir r a., ia berkata: Nabi SAW selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat jum’at : sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka haditsul ghasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan hari jum`at pada suatu hari Nabi SAW membaca surat – surat itu di kedua – dua shalat.”
[HR. Al-Jamaah kecuali al-Bukhari Dan Ibnu Majah]

Menurut Majelis Tarjih : memahami riwayat yang pertma timbul kesan bahwa apabil hari raya jatuh pada hari jum`at, shalat jum`at tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadist yang kedua yang dirirwayatkan oleh segolongan ahli hadist , kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari riwayat yang kedua melalui pemahaman isyratun nas dapat dipahami bahwa Nabi SAW pada hari raya yang bertepatan dengan hari jumat tetap melakukan shalat jum`at. Hal ini dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan :

“Apabila hari raya bertepatan hari jum`at, Nabi SAW membaca surat (sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu (shalat hari raya dan shalat jum`at).”

Dengan demikian menjadi jelas , bahwa Nabi SAW melakukan shalat jum`at sekalipun itu hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringanan yang disebutkan pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan shalat jum`at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak – balik, yaitu pulang dari shalat ied lalu kembali lagi untuk shalat Jum`at padahal jauh dari tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jum`at, Nabi SAW melaksanakan shalat jum`at. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jum`at pada hari raya di masjid – masjid mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat ied.

SUMBER :
FATWA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH,
BUKU TANYA JAWAB AGAMA JILID 5 CETAKAN II TAHUN 2007 HAL 48 – 51



0 komentar:

Posting Komentar

EVENT

MUSYAWARAH KERJA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu & Ahad
4 & 5 Maret 2011
13.00 - 18.00 & 09.00 - Selesai
Ruang 204 Kampus III UAD & Wisma Damar

UP-GRADING
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Jum'at
4 Maret 2011
13.00 - 18.00
Ruang 303 Kampus III UAD

PELANTIKAN PIMPINAN KOMISARIT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu
5 Februari 2011
16.00
Ruang 203 UAD

FROM ADMIN

Bagi teman - teman yang ingin menyumbangkan tulisan ke dalam blog ini dapat mengirimkannya ke immfarmasiuad@ymail.com.
TERIMA KASIH

Blog Archive