SEBAGAI HADIAH MALAIKAT MENANYAKAN, APAKAH KAMI INGIN BERJALAN DI ATAS MEGA. DAN KAMI MENOLAK, KARENA KAKI KAMI MASIH DI BUMI SAMPAI PENYAKIT TERAKHIR DISEMBUHKAN, SAMPAI KAUM DHU`AFA DAN MUSTAD`AFIN DIANGKAT TUHAN DARI PENDERITAANNYA
Jumat, 03 September 2010
Ketika sakit barulah terasa bahwa kesehatan itu mahal, mesti ke dokter, ke apotek ambil resep obat, dan lain-lainnya. Seperti diketahui bahwa obat merupakan komponen terbesar dalam pelayanan kesehatan (30-40%). Dari pengalaman di sarana distribusi obat baik di apotek ataupun  toko obat, obat-obat paten masih dikategorikan mahal. Pasar sendiri yang membuktikan, terkecuali dengan jalur penjualan pasar gelap tentu lebih murah harganya.

Apa yang menyebabkan obat itu mahal ?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan obat menjadi mahal :
  1. Ketergantungan bahan baku pada negara-negara maju
Pembelian bahan baku obat dengan perhitungan dollar oleh karena itu harga obat dihitung berdasarkan nilai dollar. Indonesia sedang menuju ke usaha membuat bahan baku sendiri. Beberapa perusahaan farmasi besar telah banyak melakukan riset-riset untuk bahan baku dengan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Namun perlu dukungan yang serius dari pihak terkait.
  1. Biaya produksi
Untuk memproduksi obat diperlukan biaya yang besar, dalam menjamin mutu dan keamanan obat dipersyaratkan standarisasi dalam penerapan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) yang harus dipenuhi oleh perusahaan farmasi. Tatacara ini meliputi seluruh aspek produksi obat mulai dari persyaratan gedung, karyawan, peralatan produksi, higiene sanitasi, kontrol kualitas sampai dengan dokumentasi serta penarikan produk yang tidak memenuhi syarat.
  1. Biaya promosi
Biaya promosi sangat mempengaruhi terhadap tingginya harga obat, baik promosi melalui media cetak, media elektronik maupun iklan lain di masyarakat. Adanya kegiatan dokter dan instansi kesehatan lainnya pada acara-acara ilmiah diperlukan sponsor dari perusahaan farmasi. Biaya yang dikeluarkan dalam pertemuan ilmiah tersebut tentunya tidak sedikit dan hal tersebut dibebankan oleh perusahaan farmasi terkait.
  1. Standar Harga belum dilakukan secara optimal
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang pencantuman harga eceran tertinggi (HET) pada label obat, pada dasarnya pemberlakuan kepmenkes ini belum dilakukan secara optimal di sarana pelayanan obat (di apotek dan rumah sakit)., sehingga apotek masih bebas dalam menentukan harga jual apotek (HJA) dengan alasan biaya operasional apotek tidak tertutupi. Harga obat dengan nama dagang (branded) diajukan perusahaan farmasi ke Badan POM setelah membandingkan dengan harga jual baik di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN. Jika ada kenaikan harga maka perusahaan farmasi harus melapor ke Badan POM, berapa besar kenaikan dan variabel penyebab kenaikan harga.

Agar Biaya Obat Tak Melangit

Untuk memperluas akses penggunaan obat dengan harga yang terjangkau pemerintah sejak tahun 1989 menetapkan penggunaan obat generik dalam fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang diatur pada Permenkes no. 085/Menkes/PER/XI/1989. Namun pada kenyataannya para dokter dan rumah sakit lebih banyak membuat resep dengan obat paten, yang seharusnya disadari bahwa hal ini memberatkan bagi masyarakat.

Kualitas dan kuantitas zat berkhasiat di dalam obat generik harus sama dengan obat dengan nama dagang. Produsen obat generik diwajibkan untuk melakukan uji bio availabilitas (BA) dan bio equivalence (BE). BA adalah jumlah obat yang mampu diserap oleh tubuh dan mencapai sirkulasi seluruh tubuh baik dalam bentuk semula ataupun bentuk aktif. Sedangkan BE adalah keadaan kesetaraan BA dari dua jenis obat yang memiliki kesetaraan bahan aktif, bentuk sediaan dan cara pemberian maupun dosisnya. Kewajiban melakukan uji tersebut telah dilakukan oleh produsen obat generik seperti PT. Kimia Farma, PT. Indofarma, PT. Phapros dan lainnya.

Di Indonesia ada beberapa faktor yang menyebabkan harga obat generik menjadi murah, diantaranya adalah penetapan harga yang dikontrol oleh pemerintah dan biaya promosi dibatasi bahkan kadang dibantu pemerintah. Selain itu pembatasan terhadap marjin keuntungan, produksi secara masal sehingga biaya per unit lebih rendah, bentuk kemasannyapun lebih sederhana.

Produsen obat generik selain BUMN seperti disebut di atas juga beberapa perusahaan swasta sebanyak 20 perusahaan farmasi. Akibat meningkatnya persaingan pengadaan bahan baku obat di tingkat internasional, harga bahan baku semakin merosot. Dulu monopoli pengadaan bahan baku ada di negara-negara barat di Amerika dan Eropa serta Jepang. Saat ini dengan munculnya Cina dan India, persediaan bahan baku menjadi lebih besar lagi sehingga akses untuk mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah menjadi lebih mudah bagi Indonesia. Harga bahan baku yang dulu US$ 200/kg sekarang bisa didapat seharga US$ 50. Namun seringkali produsen obat Indonesia tetap mematok harga mahal pada obat-obatan, walaupun harga bahan baku telah merosot sampai 75%. Sikap untuk mengambil untung lebih besar ini akan membebani masyarakat. Pada produsen obat pemerintah menegaskan agar menyesuaikan harga obat dengan penurunan harga bahan baku obat tersebut agar harga obat lebih terjangkau oleh masyarakat. Dengan tetap mempertimbangkan tingkat keuntungan yang wajar bagi industri farmasi dan kesanggupan untuk tetap memproduksi obat generik, beberapa obat telah berhasil ditekan harganya ke tingkat yang lebih rendah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan beberapa obat esensial generik yang termasuk ke dalam kelompok obat yang frekuensi penggunaannya tinggi (fast moving).

Peninjauan harga obat generik selain karena faktor harga bahan baku juga diupayakan melalui peningkatan efisiensi sejak proses produksi sampai distribusinya sehingga masyarakat tidak harus menanggung biaya yang tidak perlu. Pada saat ini pengaturan harga sesuai dengan Surat Keputusan Menkes RI nomor302/Menkes/SK/III/2008 tentang harga obat generik dimana  pabrik obat dan pedagang besar farmasi dalam menyalurkan obat generik kepada apotik, rumah sakit, sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan sarana kesehatan lainnya harus menggunakan harga netto apotik ditambah PPN sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan apotik, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadi, jangan ragu untuk menggunakan obat generik sebagai pilihan pertama jika memerlukan obat. Konsultasikan dengan dokter dan apoteker untuk memilih obat generik yang sesuai dengan kondisi kesehatan. Memang tidak semua jenis obat ada pilihan generiknya, namun sebagian besar, terutama untuk menanggulangi penyakit-penyakit yang umum di masyarakat ada pilihan obat generiknya. Sekali lagi, obat generik sama bermutunya dengan obat dengan nama dagang. Harganya yang jauh lebih murah bukan karena mutunya yang lebih rendah, atau dibuat dari bahan baku yang bermutu rendah, tetapi karena banyak faktor biaya yang dapat dipangkas dalam produksi dan pemasarannya.
Semoga bermanfaat.....

(www.dinkes.jogjaprov.go.id)

1 komentar:

parmasi-farmasi mengatakan...

PR besar kader muhamdyah yg mngeyam disiplin ilmu ini, untk mngoptimalkan potensi2 alam kya raya loh jinawi,bersama masyrakat..back to nature,,kuasai ilmu fitokim,terapi,OT dll insylh berguna untuk rakyat

Posting Komentar

EVENT

MUSYAWARAH KERJA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu & Ahad
4 & 5 Maret 2011
13.00 - 18.00 & 09.00 - Selesai
Ruang 204 Kampus III UAD & Wisma Damar

UP-GRADING
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Jum'at
4 Maret 2011
13.00 - 18.00
Ruang 303 Kampus III UAD

PELANTIKAN PIMPINAN KOMISARIT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH FAKULTAS FARMASI PERIODE 2010/2011


Sabtu
5 Februari 2011
16.00
Ruang 203 UAD

FROM ADMIN

Bagi teman - teman yang ingin menyumbangkan tulisan ke dalam blog ini dapat mengirimkannya ke immfarmasiuad@ymail.com.
TERIMA KASIH

Blog Archive